Jumat, 22 Juni 2012

Proposal Pengajuan Skripsi Program Sarjana

Nama : ERNAWATI
Kelas : 4EB10
Proposal Pengajuan Skripsi Program Sarjana


BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang Masalah
Pembangunan adalah kegiatan yang berkesinambungan dengan tujuan utama adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Untuk mewujudkan tujuan tersebut perlu memperhatikan masalah pembiayaan pembangunan. Pembangunan dapat dilaksanakan dengan lancar apabila ada sumber dana yang mendukung. Menurut APBN sumber pendapatan terbanyak didapat dari sektor perpajakan meskipun masih banyak sektor lain seperti minyak dan gas bumi, serta bantuan luar negeri. Hal ini bisa dibuktikan saat negara kita dilanda krisis berkepanjangan sampai saat ini pun masih diragukan apakah negara kita bisa menumbuhkan keadaan perekonomian, sektor pajak masih tetap memiliki nilai besar bahkan mengalami kenaikan serta menembus sampai pada prosentase terbesar dari sektor non migas sementara sektor non migas cenderung mengalami penurunan. Diharapkan pemasukan dari pajak terus dinaikkan salah satunya dengan mengadakan kebijakan–kebijakan baru seperti ekstensifikasi dan intensifikasi. Ekstensifikasi perpajakan dilaksanakan dengan cara meningkatkan jumlah pajak dan obyek pajak baru sedangkan intensifikasi perpajakan dilaksanakan dengan berorientasi pada peningkatan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak, suatu misal dengan cara pengadaan sosialisasi langsung pada masyarakat. Dengan banyaknya perusahaan baru yang muncul ataupun yang sudah lama serta instansi–instansi pemerintah diharapkan pemasukan dari pajak penghasilan yang digunakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional nantinya.
Pajak merupakan iuran wajib yang diberlakukan pada setiap wajib pajak atas obyek pajak yang dimilikinya dan hasilnya diserahkan kepada pemerintah. Jenis pajak yang diberlakukan di Indonesia diantaranya adalah Pajak Penghasilan, Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Hadiah dan lain-lain.
Pajak penghasilan merupakan pajak yang dipungut pada obyek pajak atas penghasilannya. Pajak penghasilan akan selalu dikenakan terhadap orang atau badan usaha yang memperoleh penghasilan di Indonesia. Pajak yang berlaku bagi pegawai/karyawan adalah pajak penghasilan pasal 21. Undang-undang yang dipakai untuk mengatur besarnya tarif pajak, tata cara pembayaran dan pelaporan pajak adalah Undang-undang nomor 36 tahun 2008 yang merupakan penyempurnaan bagi undang-undang terdahulunya yaitu Undang-undang No.17 tahun 2000. Undang-undang pajak penghasilan telah menetapkan sistem pemungutan pajak penghasilan secara self assessment, dimana wajib pajak diberi kepercayaan dan tanggung jawab penuh dari pemerintah untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang terhutang. Dengan sistem ini pemerintah berharap agar pelaksanaan pemungutan pajak penghasilan dapat berjalan dengan lebih mudah dan lancar.
Berdasarkan uraian diatas penulis tertarik untuk melakukan penulisan dengan judul “PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 21 DAN PELAPORAN DENGAN e-SPT PADA PT. ISTECH RESOURCES ASIA”. Penulisan ini berguna mengetahui bagaimana perusahaan menentukan besarnya pajak penghasilan pasal 21 pegawai atau karyawan apakah sudah sesuai dengan Undang-undang pajak penghasilan No. 36 tahun 2008.
1.2. Perumusan Masalah
Semua perusahaan baik perusahaan dagang maupun swasta sangat menghendakikemajuan dalam setiap usahanya. Dalam mencapai kemajuan sering dijumpai kendala,hambatan serta kesulitan. Disamping itu semua kegiatan dituntut untuk bergerak secaracepat, tepat dan efektif.
Permasalahan yang akan diteliti adalah suatu aplikasi perpajakan perhitunganpajak penghasilan (PPh) pasal 21 oleh bagian tax officer PT Istech Resources asia, permasalahan tersebut diantaranya yaitu :
1. Bagaimana perhitungan pajak penghasilan pasal 21 berdasarkan data karyawan tetap yang diperoleh dari bagian HRD PT Istech Resources Asia?
2. Bagaimana prosedur perhitungan pajak penghasilan pasal 21 tahun 2009 dari data karyawan tetap PT Istech Resources Asia menurut Undang-undang pajak penghasilan No 36 tahun 2008?
1.3. Tujuan Penelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui penerapan perhitungan pajak penghasilan pasal 21 untuk karyawan tetap menurut PT Istech Reseources Asia.
2. Untuk mengetahui bagaimana prosedur perhitungan pajak penghasilan pasal 21 tahun 2009 dari data karyawan tetap PT Istech Resources Asia menurut Undang-undang pajak penghasilan no 36 tahun 2008.
1.4. Manfaat Penelitian
Adapun manfaat-manfaat yang diharapkan atas penelitian ini antara lain adalah :
1. Bagi Perusahaan
Memberikan informasi yang dapat dipakai sebagai bahan evaluasi untuk membantu menyelesaikan masalah yang berhubungan dengan pajak penghasilan pasal 21.
2. Bagi Mahasiswa
Sebagai media untuk menambah wawasan dan menguji kemampuan mahasiswa yang berkaitan dengan perhitungan pajak penghasilan pasal 21.
Mendapatkan pengalaman untuk memperdalam kteratifitas dan keterampilan mahasiswa yang berkaitan dengan mata kuliah perpajakan.
3. Bagi Peneliti
Sebagai bahan infomasi dan sumbangan pemikiran yang dapat berguna bagi semua pihak yang berkepentingan dengan masalah yang dibahas dalam penelitian ini.

1.5. Metode Penelitian
1.5.1 Objek Penelitian
Objek penelitian dalam penulisan ini adalah sebuah perusahaan PMA yang bergerak dibidang jasa manajemen yaitu PT ISTECH RESOURCES ASIA beralamat di Gedung Graha Irama Lt. 9, Jl. HR Rasuna said Kav 1-2 Blok X-1, Kuningan Timur, Jakarta Selatan 12950.

1.5.2 Data/variable
Data/variable yang penulis gunakan adalah perhitungan PKP, Perhitungan PTKP, tarif pajak penghasilan pasal 21, perhitungan pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan karyawan tetap, Import data, dan e-SPT.
1.5.3 Metode pengumpulan data/variable
a) Penelitian lapangan, untuk melengkapi data-data dalam penulisan ini , maka penulis melakukan wawancara secara informal dengan direktur keuangan PT ISTECH RESOURCES ASIA.
b) Studi pustaka, penulis mencari dan membaca referensi melalui buku, jurnal dan literature lainya yang berkaitan dengan penulisan ini.

BAB II
LANDASAN TEORI

2.1 Pengertian pajak
Banyak para ahli dalam bidang perpajakan yang memberikan pengertian, definisi yang berbeda-beda, namun mempunyai inti atau pemikiran yang sama, antara lain, yaitu :
Menurut Prof. DR. Rachmat Sumitro,SH, bahwa :
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari kas rakyat ke sector pemerintah berdasarkan undang-undang). (dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (tegen prestasi)yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.
Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, bahwa :
Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.pengeluaran umum.
Menurut Dr. Soeparman Soemahamidjaja, bahwa :
Pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh pengusaha berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum. Dari definisi diatas tidak tampak isilah “dipaksakan” karena bertitik tolak pada istilah “iuran wajib”. Sisi lainnya yang berhubungan kontraprestasi menekan pada mewujudkan kontraprestasi itu diperlukan pajak.

2.2 Fungsi Pajak
Berdasarkan hal diatas pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu :
a) Fungsi anggaran (budgetair) : Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
b) Fungsi mengatur (regulerend) : Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak.
c) Fungsi stabilitas : Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
d) Fungsi redistribusi pendapatan :Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

2.3 Pengelompokkan Pajak
1. Menurut Golongannya
a. Pajak langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Penghasilan.
b. Pajak tidak langusng, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimphkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai.

2. Menurut Sifatnya
a. Pajak Subjektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak. Contoh: Pajak Penghasilan.
b. Pajak Objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak.Contoh: Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
3. Menurut lembaga pemungutannya
a. Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.Contoh: Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Banugnan, dan Bea Materai.
b. Pajak Daerah, yaitu pajak dipungut oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.contoh: Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
2.4 Pengertian Penghasilan
Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak, dengan nama dan dalam bentuk apapun (UU PPh Pasal 4 ayat 1).
2.5 Pengertian Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
PPh 21 adalah Pajak atas penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan jasa dan kegiatan.

2.6 Dasar Hukum
· Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 36 tahun 2008
· Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi.

2.7 Penerima Penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)
Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 adalah orang pribadi yang merupakan :
a. pegawai;
b. penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya;
c. bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi :
1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
3. olahragawan
4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
6. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonom, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitian;
7. agen iklan;
8. pengawas atau pengelola proyek;
9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
10. petugas penjaja barang dagangan;
11. petugas dinas luar asuransi;
12. distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya;
d. peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain meliputi :
1. peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
2. peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
3. peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
4. peserta pendidikan, pelatihan, dan magang; peserta kegiatan lainnya.
2.8 PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh PASAL 21
(1)
Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah :

a.
penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur;

b.
penghasilan yang diterima atau diperoleh Penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya;

c.
penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, dan pembayaran lain sejenis;

d.
penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan;

e.
imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan;

f.
imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun.
(2)
Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud diatas termasuk pula penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh :

a.
bukan Wajib pajak;

b.
Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau

c.
Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).
2.9 Tarif Progresif Pemotongan PPh 21 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
5% (lima persen)
di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
15% (lima belas persen)
di atas Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
25% (dua puluh lima persen)
di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
30% (tiga puluh persen)

2.10 Pengurang yang Dapat Diperkenankan Dalam Pemotongan PPh 21
(1)
Jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 adalah seluruh jumlah penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu periode atau pada saat dibayarkan.
(2)
Penghasilan Kena Pajak adalah sebagai berikut :

a.
Bagi pegawai tetap dan penerima pensiun berkala, besarnya penghasilan neto dikurangi PTKP;

b.
Bagi pegawai tidak tetap, sebesar penghasilan bruto dikurangi PTKP;

c.
Bagi bukan pegawai, sebesar penghasilan bruto dikurangi PTKP yang dihitung secara bulanan.
(3)
Besarnya penghasilan neto bagi pegawai tetap yang dipotong PPh Pasal 21 adalah jumlah seluruh penghasilan bruto dikurangi dengan :

a.
Biaya jabatan, (Sebesar 5% dari penghasilan buto, atau maksimal Rp. 6.000.000,- dalam satu tahun)

b.
Iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau badan penyelenggara tunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang dipersamakan dengan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
(4)
Besarnya penghasilan netto bagi penerima pensiun dipotong PPh Pasal 21 adalah seluruh jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya pensiun.
(5)
Besarnya PTKP bagi karyawati berlaku ketentuan sebagai berikut :

a.
Bagi karyawati kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri;

b.
Bagi karyawati tidak kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
(6)
Dalam hal karyawati kawin dapat menunjukan keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
(7)
BeBesarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender.
(8)
Besarnya PTKP untuk pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun kalender ditentukan berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun kalender yang bersangkutan.
2.11 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PTKP per tahun adalah sebagai berikut :
1. Sebesar Rp 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
2. Sebesar Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
3. Sebesar Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

BAB III
METODOLOGI PENELITIAN

3.1 Objek Penelitian
Objek penelitian yang penulis gunakan adalah PT ISTECH RESOURCES ASIA yang mempunyai usaha di bidang jasa konsultasi manajemen. Beralamat di Jl. HR Rasuna Said Kav 1-2 Blok X-1, Kuningan, Jakarta Selatan, 12950.
3.2 Perhitungan Penghasilan Kena Pajak
Perhitungan Besarnya Penghasilan Kena Pajak, yaitu :
Penghasilan Kena Pajak (PKP) Wajib Pajak Orang Pribadi,
= Penghasilan Neto – PTKP
= (Pneghasilan Bruto – By. Yg Diperkenankan dalam Pemotongan pph 21) – PTKP


Daftar Pustaka
Soemitro Rochmat, Dasar-Dasar Hukum Pajak dan Perpajakan, Bandung, PT Eresco,1994.
Djuanda Gustian dan Irwansyah Lubis, Pelaporan Pajak Penghasilan, Edisi Revisi, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, 2004.
Ditjen Pajak, Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, Jakarta, KPP PMA V, 2009.
Ditjen Pajak, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, Jakarta,2008.
Lembaga Manejemen Formasi, Indonesia Tax Review : PPh 21 Pegawai yang Pndah Cabang, Indonesian Tax Review, Vol II/Edisi 19/2009
Sadjiarto, Arja (2006), Variasi Penghitungan dan Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 21, Jurnal Akuntansi dan Keuangan, Vol 10, No. 1, Mei 2008, 48-68.




UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI





PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 21
DAN PELAPORAN DENGAN e-SPT PADA
PT. ISTECH RESOURCES ASIA



Disusun Oleh :
NAMA : Ernawati
NPM : 27208001
Jurusan/Jenjang : Akuntansi/ S1


 SUMBER : http://ernasuwarto.blogspot.com/2010/04/proposal-skripsi.h