Demo Buruh Tuntut Hapus Outsourcing
Demo
Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia)
melakukan longmarch mulai dari Bundaran HI-Istana Negara-Kementerian
Perekonomian-Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Mereka menuntut upah
layak dan pencabutan sistem outsourcing, di Kementerian Perekonomian.
Massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia
juga memadati kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, sejak Kamis
pagi. Sambil membawa spanduk, para buruh berorasi menuntut penghapusan sistem
kerja outsourcing yang belakangan makin marak diberlakukan di banyak
perusahaan.
Tujuan
aksi mereka hari ini adalah menuntut pencabutan sistem kerja outsourcing dan
upah layak bagi buruh. Presiden KSPI Said Iqbal menyerukan, bahwa Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Radjasa, sudah berjanji memberikan upah
layak kepada para buruh.
“Kami
hanya mengingatkan Bapak Hatta Rajasa. Ia sudah menandatangani janji tertulis
bersama Menakertrans pada awal Juli 2012. Mereka berjanji pada buruh Indonesia memberikan upah layak, artinya mereka
tidak menyetujui upah murah,” ujar Said, saat melakukan orasi didepan Gedung
Kementerian Perekonomian, Jakarta,
Kamis, (12/07/2012).
KSPI
merupakan gabungan dari berbagai organisasi buruh, antara lain, Persatuan Guru
Republik Indonesia (PGRI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI),
Federasi Serikat Pekerja Industri Semen Indonesia (FSP ISI), dan Serikat
Pekerja Percetakan Penertiban dan Media Informasi (SP PPMI). Saat ini, aksi massa buruh berjumlah
sekitar 30.000 itu masih berada di kawasan Lapangan Banteng dan akan berlanjut
ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan.
Analisis :
Analisis
dari artikel diatas jika dilihat dari sisi buruh, demo yang diadakan oleh para
pekerja adalah sesuatu hal yang wajar. Praktik outsourcing di Indonesia kini
semakin mengalami kontroversi. Karena dinilai menguntungkan perusahaan, namun sistem
ini justru merugikan untuk pekerja atau buruh. Dengan tidak adanya jenjang
karier yang jelas, gaji pekerja atau buruh pun juga dipotong oleh perusahaan
inti dan pekerja atau buruh tidak tahu besaran gaji potongan yang diberlakukan.
Para pekerja juga semakin dirugikan dengan
adanya sistem upah yang tidak layak. Sudah mendapatkan upah yang tidak layak
ditambah lagi mendapatkan system kerja outsourcing. Sehingga, wajar saja jika
para buruh menuntut untuk dihapuskannya sistem kerja outsourcing dan
diberlakukannya upah yang layak bagi buruh.
Jika dilihat dari sisi perusahaan
dengan diberlakukannya sistem outsourcing telah menguntungkan perusahaan.
Adanya kesempatan yang seluas-luasnya bagi pengusaha untuk mendominasi hubungan
industrial dengan perlakuan-perlakuan kapitalis. Jika perusahaan ingin
menggunakan sistem outsourcing, seharusnya perusahaan juga menetapkan standar
gaji yang layak untuk para pekerja atau buruh. Juga ada perjanjian tertulis
mengenai gaji pekerja dan potongan gaji yang akan mereka terima. Perusahaan
juga harus memberikan jaminan kerja yang layak bagi para pekerja, supaya bisa
dapat terciptanya suasana kerja yang aman dan nyaman.
Jika dilihat dari sisi pemerintah
dengan diberlakukannya sistem outsourcing, pemerintah harus menaikkan standar
upah minimum yang layak bagi para pekerja. Pemerintah harus menyeimbangkan
peraturan antara sistem kerja yang diberlakukan dengan sistem perupahan.
Sehingga dapat diharapkan terjadinya suasana lingkungan kerja yang aman, nyaman
dan tentram serta terjaminnya kesejahteraan para pekerja atau buruh. Selain
itu, dari artikel diatas Bapak Hatta Rajasa sudah menandatangani janji tertulis
bersama Menakertrans pada awal Juli 2012. Mereka berjanji pada buruh Indonesia
memberikan upah layak, artinya mereka tidak menyetujui upah murah,”. Sebaiknya
mereka menepti janji agar tidak ada demo buruh masal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar