Jumat, 30 November 2012

Tugas Ke 7



Demo Buruh Tuntut Hapus Outsourcing
Demo Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) melakukan longmarch mulai dari Bundaran HI-Istana Negara-Kementerian Perekonomian-Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Mereka menuntut upah layak dan pencabutan sistem outsourcing, di Kementerian Perekonomian.
Massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia juga memadati kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, sejak Kamis pagi. Sambil membawa spanduk, para buruh berorasi menuntut penghapusan sistem kerja outsourcing yang belakangan makin marak diberlakukan di banyak perusahaan.
Tujuan aksi mereka hari ini adalah menuntut pencabutan sistem kerja outsourcing dan upah layak bagi buruh. Presiden KSPI Said Iqbal menyerukan, bahwa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Radjasa, sudah berjanji memberikan upah layak kepada para buruh.
“Kami hanya mengingatkan Bapak Hatta Rajasa. Ia sudah menandatangani janji tertulis bersama Menakertrans pada awal Juli 2012. Mereka berjanji pada buruh Indonesia memberikan upah layak, artinya mereka tidak menyetujui upah murah,” ujar Said, saat melakukan orasi didepan Gedung Kementerian Perekonomian, Jakarta, Kamis, (12/07/2012).
KSPI merupakan gabungan dari berbagai organisasi buruh, antara lain, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Industri Semen Indonesia (FSP ISI), dan Serikat Pekerja Percetakan Penertiban dan Media Informasi (SP PPMI). Saat ini, aksi massa buruh berjumlah sekitar 30.000 itu masih berada di kawasan Lapangan Banteng dan akan berlanjut ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan.

Analisis :
Analisis dari artikel diatas jika dilihat dari sisi buruh, demo yang diadakan oleh para pekerja adalah sesuatu hal yang wajar. Praktik outsourcing di Indonesia kini semakin mengalami kontroversi. Karena dinilai menguntungkan perusahaan, namun sistem ini justru merugikan untuk pekerja atau buruh. Dengan tidak adanya jenjang karier yang jelas, gaji pekerja atau buruh pun juga dipotong oleh perusahaan inti dan pekerja atau buruh tidak tahu besaran gaji potongan yang diberlakukan. Para pekerja juga semakin dirugikan dengan adanya sistem upah yang tidak layak. Sudah mendapatkan upah yang tidak layak ditambah lagi mendapatkan system kerja outsourcing. Sehingga, wajar saja jika para buruh menuntut untuk dihapuskannya sistem kerja outsourcing dan diberlakukannya upah yang layak bagi buruh.
            Jika dilihat dari sisi perusahaan dengan diberlakukannya sistem outsourcing telah menguntungkan perusahaan. Adanya kesempatan yang seluas-luasnya bagi pengusaha untuk mendominasi hubungan industrial dengan perlakuan-perlakuan kapitalis. Jika perusahaan ingin menggunakan sistem outsourcing, seharusnya perusahaan juga menetapkan standar gaji yang layak untuk para pekerja atau buruh. Juga ada perjanjian tertulis mengenai gaji pekerja dan potongan gaji yang akan mereka terima. Perusahaan juga harus memberikan jaminan kerja yang layak bagi para pekerja, supaya bisa dapat terciptanya suasana kerja yang aman dan nyaman.
            Jika dilihat dari sisi pemerintah dengan diberlakukannya sistem outsourcing, pemerintah harus menaikkan standar upah minimum yang layak bagi para pekerja. Pemerintah harus menyeimbangkan peraturan antara sistem kerja yang diberlakukan dengan sistem perupahan. Sehingga dapat diharapkan terjadinya suasana lingkungan kerja yang aman, nyaman dan tentram serta terjaminnya kesejahteraan para pekerja atau buruh. Selain itu, dari artikel diatas Bapak Hatta Rajasa sudah menandatangani janji tertulis bersama Menakertrans pada awal Juli 2012. Mereka berjanji pada buruh Indonesia memberikan upah layak, artinya mereka tidak menyetujui upah murah,”. Sebaiknya mereka menepti janji agar tidak ada demo buruh masal.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar